KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 59/25/HK/2024 tentang Pembentukan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Lahan di Tempat Pemrosesan Akhir Sente Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 59/25/HK/2024 tentang Pembentukan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Lahan di Tempat Pemrosesan Akhir Sente Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 59/25/HK/2024
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 59/25/HK/2024 tentang Pembentukan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Lahan di Tempat Pemrosesan Akhir Sente Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Sabtu, 27 Januari 2024
Tanggal Pengundangan : Sabtu, 27 Januari 2024
Subjek : Pembentukan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 59/25/HK/2024
Urusan Pemerintahan : Penanggulangan Bencana
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Penandatangan : I Nyoman Jendrika
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: