KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 394/08/HK/2025 Tentang Rekomendasi Penataan Banjar Dinas Ped Di Desa PEd, Banjar Dinas Cemulik dan Banjar Dinas Sebunibus Di Desa Sakti, Serta Banjar Dinas Klumpu Di Desa Klumpu Kecamatan Nusa Penida

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 394/08/HK/2025 Tentang Rekomendasi Penataan Banjar Dinas Ped Di Desa PEd, Banjar Dinas Cemulik dan Banjar Dinas Sebunibus Di Desa Sakti, Serta Banjar Dinas Klumpu Di Desa Klumpu Kecamatan Nusa Penida

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 394/08/HK/2025
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 394/08/HK/2025 Tentang Rekomendasi Penataan Banjar Dinas Ped Di Desa PEd, Banjar Dinas Cemulik dan Banjar Dinas Sebunibus Di Desa Sakti, Serta Banjar Dinas Klumpu Di Desa Klumpu Kecamatan Nusa Penida
T.E.U. Badan : KABUPATEN KLUNGKUNG
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 24 Desember 2025
Tanggal Pengundangan : Rabu, 24 Desember 2025
Subjek : Rekomendasi Penataan
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 394/08/HK/2025
Urusan Pemerintahan : Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: