KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 389/08/HK/2025 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tegak Kecamatan klungkung Masa Jabatan Tahun 2024-2032 dan Peresmian Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Tegak Kecamatan Klungkuyng Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tegak Kecamatan Klungkung Masa Jabatan Tahun 2024-2032

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 389/08/HK/2025 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tegak Kecamatan klungkung Masa Jabatan Tahun 2024-2032 dan Peresmian Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Tegak Kecamatan Klungkuyng Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tegak Kecamatan Klungkung Masa Jabatan Tahun 2024-2032

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 389/08/HK/2025
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 389/08/HK/2025 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tegak Kecamatan klungkung Masa Jabatan Tahun 2024-2032 dan Peresmian Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Tegak Kecamatan Klungkuyng Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tegak Kecamatan Klungkung Masa Jabatan Tahun 2024-2032
T.E.U. Badan : KABUPATEN KLUNGKUNG
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 17 Desember 2025
Tanggal Pengundangan : Rabu, 17 Desember 2025
Subjek : Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tegak
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 389/08/HK/2025
Urusan Pemerintahan : Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: