KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 348/05/HK/2025 Tentang Penetapan Kepersetaan Awal Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Yang di Daftarkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Dalam Rangka UNIVERSAL HEALTH COVERAGE Kabupaten Klungkung Tahun 2026

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 348/05/HK/2025 Tentang Penetapan Kepersetaan Awal Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Yang di Daftarkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Dalam Rangka UNIVERSAL HEALTH COVERAGE Kabupaten Klungkung Tahun 2026

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 348/05/HK/2025
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 348/05/HK/2025 Tentang Penetapan Kepersetaan Awal Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Yang di Daftarkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Dalam Rangka UNIVERSAL HEALTH COVERAGE Kabupaten Klungkung Tahun 2026
T.E.U. Badan : KABUPATEN KLUNGKUNG
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 11 Desember 2025
Tanggal Pengundangan : Kamis, 11 Desember 2025
Subjek : Penetapan Kesepakatan Awal Penduduk
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 348/05/HK/2025
Urusan Pemerintahan : Kependudukan dan Catatan Sipil
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: