KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 338/10/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Pembina Kearsipan, Tim Penataan Arsip Daerah dan Tim Operator Aplikasi Srikandi

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 338/10/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Pembina Kearsipan, Tim Penataan Arsip Daerah dan Tim Operator Aplikasi Srikandi

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 338/10/HK/2022
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 338/10/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Pembina Kearsipan, Tim Penataan Arsip Daerah dan Tim Operator Aplikasi Srikandi
T.E.U. Badan :
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 1 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan : Senin, 1 Agustus 2022
Subjek : Pembentukan Tim Pembina Kearsipan, Tim Penataan Arsip Daerah dan Tim Operator Aplikasi Srikandi
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 338/10/HK/2022
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : Bupati Klungkung
Lokasi :

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: