KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 28/01.3/HK/2021 tentang Pembentukan Tim Pembina, Peneliti, Penyuratan dan Pengukuhan Awig-awig Desa Adat

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 28/01.3/HK/2021 tentang Pembentukan Tim Pembina, Peneliti, Penyuratan dan Pengukuhan Awig-awig Desa Adat

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 28/01.3/HK/2021
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 28/01.3/HK/2021 tentang Pembentukan Tim Pembina, Peneliti, Penyuratan dan Pengukuhan Awig-awig Desa Adat
T.E.U. Badan :
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 4 Januari 2021
Tanggal Pengundangan : Senin, 4 Januari 2021
Subjek : Pembentukan Tim Pembina, Peneliti, Penyuratan dan Pengukuhan Awig-awig Desa Adat
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 28/01.3/HK/2021
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : Bupati Klungkung
Lokasi :

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: