KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 249/01.1/HK/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 62/01.1/HK/2022 Tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Kelurahandan/atau Desa

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 249/01.1/HK/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 62/01.1/HK/2022 Tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Kelurahandan/atau Desa

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 249/01.1/HK/2025
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 249/01.1/HK/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 62/01.1/HK/2022 Tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Kelurahandan/atau Desa
T.E.U. Badan : KABUPATEN KLUNGKUNG
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 3 September 2025
Tanggal Pengundangan : Rabu, 3 September 2025
Subjek : Pembentukan Tim Monitoring
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 249/01.1/HK/2025
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mengubah Keputusan Bupati Klungkung Nomor 62/01.1/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan/atau Desa

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: