KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 219/08/HK/2025 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Klumpu Kecamatan Nusa Penida Masa Jabatan Tahun 2024-2032 dan Peresmian Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Klumpu Nusa Penida Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Klumpu Kecamatan nusa Penida Masa Jabatan Tahun 2024-2032

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 219/08/HK/2025 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Klumpu Kecamatan Nusa Penida Masa Jabatan Tahun 2024-2032 dan Peresmian Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Klumpu Nusa Penida Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Klumpu Kecamatan nusa Penida Masa Jabatan Tahun 2024-2032

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 219/08/HK/2025
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 219/08/HK/2025 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Klumpu Kecamatan Nusa Penida Masa Jabatan Tahun 2024-2032 dan Peresmian Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Klumpu Nusa Penida Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Klumpu Kecamatan nusa Penida Masa Jabatan Tahun 2024-2032
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 4 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan : Senin, 4 Agustus 2025
Subjek : Peresmianan Pemberhentian Antar Waktu
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 219/08/HK/2025
Urusan Pemerintahan : Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : indonesia
Pemrakarsa : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: