KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 187/23/HK/2024 tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Roda Empat kepada Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Desa Adat Kemoning, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, dan Desa Adat Koripan Tengah, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 187/23/HK/2024 tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Roda Empat kepada Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Desa Adat Kemoning, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, dan Desa Adat Koripan Tengah, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 187/23/HK/2024
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 187/23/HK/2024 tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Roda Empat kepada Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Desa Adat Kemoning, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, dan Desa Adat Koripan Tengah, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 21 Juni 2024
Tanggal Pengundangan : Jumat, 21 Juni 2024
Subjek : Hibah
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 187/23/HK/2024
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I Nyoman Jendrika
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: