KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 182/06/HK/2025 tentang Penetapan Tenaga Fasilitator Lapangan dalam Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial berupa Uang untuk Kegiatan Bedah Rumah dan Rehab Rumah Tahun Anggaran 2025

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 182/06/HK/2025 tentang Penetapan Tenaga Fasilitator Lapangan dalam Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial berupa Uang untuk Kegiatan Bedah Rumah dan Rehab Rumah Tahun Anggaran 2025

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 182/06/HK/2025
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 182/06/HK/2025 tentang Penetapan Tenaga Fasilitator Lapangan dalam Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial berupa Uang untuk Kegiatan Bedah Rumah dan Rehab Rumah Tahun Anggaran 2025
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 17 Juni 2025
Tanggal Pengundangan : Selasa, 17 Juni 2025
Subjek : Tenaga Fasilitator Lapangan
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 182/06/HK/2025
Urusan Pemerintahan : Sosial
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: