KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 180/26/HK/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang Mengganggu Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Iklim Investasi di Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 180/26/HK/2025 tentang  Pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang Mengganggu Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Iklim Investasi di Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 180/26/HK/2025
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 180/26/HK/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang Mengganggu Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Iklim Investasi di Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 16 Juni 2025
Tanggal Pengundangan : Senin, 16 Juni 2025
Subjek : Organisasi Kemasyarakatan
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 180/26/HK/2025
Urusan Pemerintahan : Politik
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: