KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 176/03/HK/2024 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 176/03/HK/2024 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 176/03/HK/2024
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 176/03/HK/2024 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 5 Juni 2024
Tanggal Pengundangan : Rabu, 5 Juni 2024
Subjek : Pengawasan Netralitas Pegawai
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 176/03/HK/2024
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung
Penandatangan : I Nyoman Jendrika
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: