KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 142/26/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 142/26/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 142/26/HK/2026
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 142/26/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 10 April 2026
Tanggal Pengundangan : Jumat, 10 April 2026
Subjek : Narkotika
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 142/26/HK/2026
Urusan Pemerintahan : Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: