KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 121/08/Hk/2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kampung Toya Pakeh Kecamatan Nusa Penida Masa Jabatan Tahun 2024-2030 Dan Peresmian Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kampung Toya Pakeh Kecamatan Nusa Penida Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kampung Toya Pakeh Kecamatan Nusa Penida Masa Jabatan Tahun 2024-2030

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 121/08/Hk/2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kampung Toya Pakeh Kecamatan Nusa Penida Masa Jabatan Tahun 2024-2030 Dan Peresmian Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kampung Toya Pakeh Kecamatan Nusa Penida Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kampung Toya Pakeh Kecamatan Nusa Penida Masa Jabatan Tahun 2024-2030

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 121/08/Hk/2024
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 121/08/Hk/2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kampung Toya Pakeh Kecamatan Nusa Penida Masa Jabatan Tahun 2024-2030 Dan Peresmian Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kampung Toya Pakeh Kecamatan Nusa Penida Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kampung Toya Pakeh Kecamatan Nusa Penida Masa Jabatan Tahun 2024-2030
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 5 April 2024
Tanggal Pengundangan : Jumat, 5 April 2024
Subjek : Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 121/08/Hk/2024
Urusan Pemerintahan : Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB
Penandatangan : I Nyoman Jendrika
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: