KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 103/23/HK/2026 tentang Penggunaan Belanja tidak Terduga untuk Pengembalian Dana Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Bali untuk Subak/Subak Abian Tahun Anggaran 2025

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 103/23/HK/2026 tentang Penggunaan Belanja tidak Terduga untuk Pengembalian Dana Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Bali untuk Subak/Subak Abian Tahun Anggaran 2025

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 103/23/HK/2026
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 103/23/HK/2026 tentang Penggunaan Belanja tidak Terduga untuk Pengembalian Dana Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Bali untuk Subak/Subak Abian Tahun Anggaran 2025
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 26 Februari 2026
Tanggal Pengundangan : Kamis, 26 Februari 2026
Subjek : Penggunaan Belanja tidak Terduga
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 103/23/HK/2026
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: