KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 100/22/Hk/2024 Tentang Pendelegasian Wewenang Penetapan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 100/22/Hk/2024 Tentang Pendelegasian Wewenang Penetapan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 100/22/Hk/2024
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 100/22/Hk/2024 Tentang Pendelegasian Wewenang Penetapan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 23 Februari 2024
Tanggal Pengundangan : Jumat, 23 Februari 2024
Subjek : Pendelegasian Wewenang Penetapan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 100/22/Hk/2024
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Penandatangan : I Nyoman Jendrika
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: