STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DAN KODE REKENING
- Status:
- Ditetapkan:
- Diundangkan:
Menampilkan 2206 sampai 2220 dari 2.387 produk hukum
STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DAN KODE REKENING
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN ANGGARAN 2011
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten klungkung tahun anggaran 2004
pemberian honorarium bagi pejabat/pegawai dan tenaga honorer yang bekerja pada satuan kerja untuk kegiatan belanja langsung pelaksanaan apbd kabupaten klungkung
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KLUNGKUNG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD)
penjabaran perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten klungkung tahun anggaran 2003
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2012
penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2004
PEMBENTUKAN SATUAN PELAKSANA PENANGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI ( SATLAK PBP ) KABUPATEN KLUNGKUNG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KLKUNGKUNG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DAN KODE REKENING
PENGELOLAAN DANA RETRIBUSI ATAS PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA JKBM PADA PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI UPT PUSKESMAS SE KABUPATEN KLUNGKUNG
PENGATURAN DANA JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) YANG MENJADI PENDAPATAN/ PENERIMAAN FASILITAS KESEHATAN DI KABUPATEN KLUNGKUNG
PEMBERIAN SUBSIDI BIAYA PEMBUATAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI PENDUDUK WNI YANG TERMASUK DALAM RUMAH TANGGA MISKIN YANG BERDOMISILI DI DESA KUTAMPI KECAMATAN NUSA PENIDA DAN DESA AAN KECAMATAN BANJARANGKAN
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KLUNGKUNG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN ANGGARAN 2011
TATA CARA PELAPORAN, BENTUK, ISI DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SSPD, SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PEMUNGUTAN BPHTB, TATA CARA PENAGIHAN PAJAK, TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK, DAN TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG BPHTB