PERDA

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan

Bagikan:
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung
Nomor : 9
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
T.E.U. Badan :
Singkatan Jenis : PERDA
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 23 Desember 2020
Tanggal Pengundangan : Rabu, 23 Desember 2020
Subjek : Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
Status : Berlaku
Sumber : Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2020 Nomor 9
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Lainnya: