PERDA

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Bagikan:
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung
Nomor : 8
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERDA
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan : Jumat, 30 Desember 2022
Subjek : Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Status : Berlaku
Sumber : Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 Nomor 8
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Lainnya: