PERDA

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung
Nomor : 8
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan :
Singkatan Jenis : PERDA
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 23 Desember 2004
Tanggal Pengundangan : Kamis, 23 Desember 2004
Subjek : Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Klungkung
Status : Tidak Berlaku
Sumber : Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2004 Nomor 14
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Wayang Candra
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung
  2. Dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Lainnya: