PERDA

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Bagikan:
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung
Nomor : 7
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U. Badan :
Singkatan Jenis : PERDA
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 9 November 2011
Tanggal Pengundangan : Rabu, 9 November 2011
Subjek : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Status : Tidak Berlaku
Sumber : Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2011 Nomor
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Wayan Candra
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 15 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
  2. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Lainnya: