PERDA

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Bagikan:
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung
Nomor : 5
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U. Badan :
Singkatan Jenis : PERDA
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 16 Juli 2020
Tanggal Pengundangan : Kamis, 16 Juli 2020
Subjek : Retribusi Pelayanan Kesehatan
Status : Berlaku
Sumber : Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2020 Nomor 5
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Lainnya: