PERDA

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Bagikan:
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung
Nomor : 5
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U. Badan :
Singkatan Jenis : PERDA
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 3 September 2010
Tanggal Pengundangan : Jumat, 3 September 2010
Subjek : Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
Status : Tidak Berlaku
Sumber : Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2010 Nomor 5
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Wayan Candra
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Lainnya: