PERDA

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Bagikan:
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung
Nomor : 17
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U. Badan :
Singkatan Jenis : PERDA
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 21 Desember 2012
Tanggal Pengundangan : Jumat, 21 Desember 2012
Subjek : Retribusi Pelayanan Pasar
Status : Berlaku
Sumber : Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2012 Nomor 17
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Wayan Candra
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 1991 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 15 Tahun 1978 Tentang Retribusi Pasar
  2. Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
  3. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Kali Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 15 Tahun 1978 Retribusi Pasar

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Lainnya: