Peraturan Bupati Klungkung Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung
- Status: Tidak Berlaku
- Ditetapkan: 27 Jul 2020
- Diundangkan: 27 Jul 2020