PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 30
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 27 Juli 2020
Tanggal Pengundangan : Senin, 27 Juli 2020
Subjek : Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung
Status : Tidak Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2020 Nomor 36
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Mengubah Peraturan Bupati Klungkung Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung
  2. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: