PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 93 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lainnya yang Sah dan Pembayaran Jaminan Sosial Untuk Perbekel, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 93 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lainnya yang Sah dan Pembayaran Jaminan Sosial Untuk Perbekel, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 93
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 93 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lainnya yang Sah dan Pembayaran Jaminan Sosial Untuk Perbekel, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan : Rabu, 30 Desember 2020
Subjek : Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa
Status : Berlaku
Sumber : BD Kabupaten Klungkung Tahun 2020 Nomor 100
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lainnya Yang Sah Dan Pembayaran Jaminan Sosial Untuk Perbekel, Perangkat Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa
  2. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 91 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pearturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lainnya Yang Sah dan Pembayaran Jaminan Sosial untuk Perbekel, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
  3. Diubah dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lainnya yang Sah dan Pembayaran Jaminan Sosial untuk Perbekel, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
  4. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lainnya Yang Sah, Dan Jaminan Sosial Bagi Perbekel Dan Perangkat Desa, Tunjangan Penjabat Perbekel, Pelaksana Tugas Perbekel Dan Pelaksana Tugas Perangkat Desa, Pemberian Tunjangan Dan Jaminan Sosial Bagi Pimpinan Dan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa, Insentif, Upah Kerja Dan Jaminan Sosial Bagi Staf Perangkat Desa Dan Upah Kerja Serta Jaminan Sosial Bagi Kader Di Desa, Tunjangan Perbekel Dan Perangkat Desa Yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: