PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pemberian Upah Kerja Operasional Pemerintah Desa, Tim Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Tenaga Ahli Pembangunan Infrastruktur pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pemberian Upah Kerja Operasional Pemerintah Desa, Tim Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Tenaga Ahli Pembangunan Infrastruktur pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 92
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pemberian Upah Kerja Operasional Pemerintah Desa, Tim Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Tenaga Ahli Pembangunan Infrastruktur pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan : Selasa, 31 Desember 2019
Subjek : Pemberian Upah Kerja Operasional Pemerintah Desa, Tim Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Tenaga Ahli Pembangunan Infrastruktur pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Status : Tidak Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2019 Nomor 96
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Upah Kerja Tim Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Dan Tenaga Ahli Pembangunan Infrastruktur Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
  2. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 67 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Desa

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: