PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lainnya yang Sah dan Pembayaran Jaminan Sosial untuk Perbekel, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lainnya yang Sah dan Pembayaran Jaminan Sosial untuk Perbekel, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 7
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lainnya yang Sah dan Pembayaran Jaminan Sosial untuk Perbekel, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 15 Februari 2023
Tanggal Pengundangan : Rabu, 15 Februari 2023
Subjek : Tunjangan tetap perangkat desa
Status : Berlaku
Sumber : BD Kab. Klungkung Tahun 2023 Nomor 7
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Mengubah Peraturan Bupati Klungkung Nomor 93 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lainnya yang Sah dan Pembayaran Jaminan Sosial Untuk Perbekel, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
  2. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lainnya Yang Sah, Dan Jaminan Sosial Bagi Perbekel Dan Perangkat Desa, Tunjangan Penjabat Perbekel, Pelaksana Tugas Perbekel Dan Pelaksana Tugas Perangkat Desa, Pemberian Tunjangan Dan Jaminan Sosial Bagi Pimpinan Dan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa, Insentif, Upah Kerja Dan Jaminan Sosial Bagi Staf Perangkat Desa Dan Upah Kerja Serta Jaminan Sosial Bagi Kader Di Desa, Tunjangan Perbekel Dan Perangkat Desa Yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: