PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 7
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 12 Februari 2015
Tanggal Pengundangan : Kamis, 12 Februari 2015
Subjek : Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Status : Tidak Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 7
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Honorarium Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  2. Diubah dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  3. Diubah dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  4. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung
  5. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: