PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lainnya Yang Sah, Dan Jaminan Sosial Bagi Perbekel Dan Perangkat Desa, Tunjangan Penjabat Perbekel, Pelaksana Tugas Perbekel Dan Pelaksana Tugas Perangkat Desa, Pemberian Tunjangan Dan Jaminan Sosial Bagi Pimpinan Dan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa, Insentif, Upah Kerja Dan Jaminan Sosial Bagi Staf Perangkat Desa Dan Upah Kerja Serta Jaminan Sosial Bagi Kader Di Desa, Tunjangan Perbekel Dan Perangkat Desa Yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lainnya Yang Sah, Dan Jaminan Sosial Bagi Perbekel Dan Perangkat Desa,  Tunjangan Penjabat Perbekel, Pelaksana Tugas Perbekel Dan Pelaksana Tugas Perangkat Desa, Pemberian Tunjangan Dan Jaminan Sosial Bagi Pimpinan Dan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa,  Insentif, Upah Kerja Dan Jaminan Sosial Bagi Staf Perangkat Desa Dan Upah Kerja Serta Jaminan Sosial Bagi Kader Di Desa, Tunjangan  Perbekel  Dan Perangkat Desa Yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 6 Tahun 2025
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lainnya Yang Sah, Dan Jaminan Sosial Bagi Perbekel Dan Perangkat Desa, Tunjangan Penjabat Perbekel, Pelaksana Tugas Perbekel Dan Pelaksana Tugas Perangkat Desa, Pemberian Tunjangan Dan Jaminan Sosial Bagi Pimpinan Dan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa, Insentif, Upah Kerja Dan Jaminan Sosial Bagi Staf Perangkat Desa Dan Upah Kerja Serta Jaminan Sosial Bagi Kader Di Desa, Tunjangan Perbekel Dan Perangkat Desa Yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 4 Maret 2025
Tanggal Pengundangan : Selasa, 4 Maret 2025
Subjek : Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lainnya Yang Sah, Dan Jaminan Sosial Bagi Perbekel Dan Perangkat Desa, Tunjangan Penjabat Perbekel, Pelaksana Tugas Perbekel Dan Pelaksana Tugas Perangkat Desa, Pemberian Tunjangan Dan Jaminan Sosial Bagi Pimpinan Dan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa, Insentif, Upah Kerja Dan Jaminan Sosial Bagi Staf Perangkat Desa Dan Upah Kerja Serta Jaminan Sosial Bagi Kader Di Desa, Tunjangan Perbekel Dan Perangkat Desa Yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil
Status : Berlaku
Sumber : BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2025 NOMOR 8
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Beban Kerja Penjabat Perbekel
  2. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 93 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lainnya yang Sah dan Pembayaran Jaminan Sosial Untuk Perbekel, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
  3. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Beban Kerja Penjabat Perbekel
  4. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lainnya yang Sah dan Pembayaran Jaminan Sosial untuk Perbekel, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: