PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 6
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 28 Januari 2015
Tanggal Pengundangan : Rabu, 28 Januari 2015
Subjek : Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Status : Tidak Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 6
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas
  2. Diubah dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
  3. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
  4. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: