PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 5
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 12 Februari 2014
Tanggal Pengundangan : Rabu, 12 Februari 2014
Subjek : Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung
Status : Tidak Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2014 Nomor 9
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: