PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 45
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 15 November 2017
Tanggal Pengundangan : Rabu, 15 November 2017
Subjek : Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Status : Tidak Berlaku
Sumber : BD Kabupaten Klungkung Tahun 2017 Nomor 46
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Honorarium Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: