PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 4
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 30 Januari 2025
Tanggal Pengundangan : Kamis, 30 Januari 2025
Subjek : Alokasi Dana Desa
Status : Berlaku
Sumber : BD. Kab.Klk Tahn 2025 No 4
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 85 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
  2. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa

Pratinjau Dokumen

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: