PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 35
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U. Badan :
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 5 Maret 2018
Tanggal Pengundangan : Senin, 5 Maret 2018
Subjek : Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Status : Tidak Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2018 Nomor 35
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Wayan Sugandia
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: