PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah untuk Perbekel , Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan  dan Penerimaan Lainnya yang Sah untuk Perbekel , Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 3
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah untuk Perbekel , Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 2 Februari 2017
Tanggal Pengundangan : Kamis, 2 Februari 2017
Subjek : Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa
Status : Tidak Berlaku
Sumber : BD Kabupaten Klungkung Tahun 2017 Nomor 3
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lainnya Yang Sah Dan Pembayaran Jaminan Sosial Untuk Perbekel, Perangkat Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa
  2. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Untuk Perbekel, Perangkat Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa
  3. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Untuk Perbekel, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: