PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati  Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemberian Honorarium Untuk  Kegiatan Belanja Langsung  Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 24
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : Jumat, 26 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan : Jumat, 26 Agustus 2016
Subjek : Pemberian Honorarium
Status :
Sumber : BD Kabupaten Klungkung Tahun 2016 Nomor 24
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Honorarium Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: