PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Honorarium Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Honorarium Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 2
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Honorarium Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 4 Januari 2021
Tanggal Pengundangan : Senin, 4 Januari 2021
Subjek : Pemberian Honorarium Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Status : Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 2
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  2. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
  3. Diubah dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Honorarium Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  4. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  5. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  6. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: