PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 18
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 19 Mei 2015
Tanggal Pengundangan : Selasa, 19 Mei 2015
Subjek : Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Status : Tidak Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 18
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Honorarium Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  2. Mengubah Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: