PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghasilan Bagi Direksi Dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghasilan Bagi Direksi Dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 13
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghasilan Bagi Direksi Dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan :
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Minggu, 1 Mei 2011
Tanggal Pengundangan : Minggu, 1 Mei 2011
Subjek : Pemberian Penghasilan Bagi Direksi Dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum
Status : Tidak Berlaku
Sumber : BD Kabupaten Klungkung Tahun 2011 Nomor 13
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa :
Pemrakarsa : -
Penandatangan :
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghasilan Bagi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: