PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 12
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : KABUPATEN KLUNGKUNG
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 19 Mei 2025
Tanggal Pengundangan : Senin, 19 Mei 2025
Subjek : Remunerasi
Status : Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2025 Nomor14
Urusan Pemerintahan : Kesehatan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Kesehatan
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Diubah dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 18Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: