PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 12
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U. Badan :
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 27 Februari 2019
Tanggal Pengundangan : Rabu, 27 Februari 2019
Subjek : Pemberian Honorarium untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Status : Tidak Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2019 Nomor 12
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Honorarium Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: