PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Upah Kerja Tim Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Dan Tenaga Ahli Pembangunan Infrastruktur Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Upah Kerja Tim Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Dan Tenaga Ahli Pembangunan Infrastruktur Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 11
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Upah Kerja Tim Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Dan Tenaga Ahli Pembangunan Infrastruktur Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 27 Februari 2019
Tanggal Pengundangan : Rabu, 27 Februari 2019
Subjek : Pemberian Upah Kerja Tim Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Dan Tenaga Ahli Pembangunan Infrastruktur Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
Status : Tidak Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2019 Nomor 11
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pemberian Upah Kerja Operasional Pemerintah Desa, Tim Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Tenaga Ahli Pembangunan Infrastruktur pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: