PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 1
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 3 Januari 2013
Tanggal Pengundangan : Kamis, 3 Januari 2013
Subjek : Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung
Status : Tidak Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 Nomor 1
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I Wayang Candra
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Mencabut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemberian Honorarium Bagi Pejabat / Pegawai /Widyaiswara Dan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Apbd Kabupaten Klungkung
  2. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: