PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 1
Judul : Peraturan Bupati Klungkung No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U. Badan :
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 3 Januari 2022
Tanggal Pengundangan : Senin, 3 Januari 2022
Subjek : Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Status : Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 Nomor 1
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi : Bagian Hukum

Keterangan Status

  1. Mengubah Peraturan Bupati Klungkung Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: