PERDES

PERATURAN DESA DAWAN KLOD NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL DESA PADA BADAN USAHA MILIK DESA ARTHA NADI DESA DAWAN KLOD

Bagikan:
PERATURAN DESA DAWAN KLOD
NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG 
PENYERTAAN MODAL DESA PADA BADAN USAHA MILIK DESA ARTHA NADI
DESA DAWAN KLOD

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Desa
Nomor : 3
Judul : PERATURAN DESA DAWAN KLOD NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL DESA PADA BADAN USAHA MILIK DESA ARTHA NADI DESA DAWAN KLOD
T.E.U. Badan : Dawan Klod
Singkatan Jenis : PERDES
Tempat Penetapan : Dawan Klod
Desa : Dawan Klod
Kecamatan : Dawan
Tanggal Penetapan : Senin, 19 Februari 2018
Tanggal Pengundangan : Senin, 19 Februari 2018
Subjek : PENYERTAAN MODAL DESA PADA BADAN USAHA MILIK DESA ARTHA NADI DESA DAWAN KLOD
Status : Berlaku
Sumber : LD DESA DAWAN KLOD
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Desa Dawan Klod
Penandatangan : I Nengah Suardita
Lokasi :

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Desa Lainnya: