KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 35/11/HK/2024 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Penunjukan Pelatih Serta Anggota Korps Musik Pemerintah Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 35/11/HK/2024 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Penunjukan Pelatih Serta Anggota Korps Musik Pemerintah  Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 35/11/HK/2024
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 35/11/HK/2024 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Penunjukan Pelatih Serta Anggota Korps Musik Pemerintah Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 18 Januari 2024
Tanggal Pengundangan : Kamis, 18 Januari 2024
Subjek : Pembentukan Tim Pembina dan Penunjukan Pelatih Serta Anggota Korps Musik Pemerintah Kabupaten Klungkung
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 35/11/HK/2024
Urusan Pemerintahan : Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Kebudayaan
Penandatangan : I Nyoman Jendrika
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mencabut Keputusan Bupati Klungkung Nomor 54/11/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Penunjukan Pelatih serta Anggota KORPS Musik Pemerintah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: