KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 314/01.7/HK/2025 Tentang Pembentukan Tim Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 314/01.7/HK/2025 Tentang Pembentukan Tim Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 314/01.7/HK/2025
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 314/01.7/HK/2025 Tentang Pembentukan Tim Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : KABUPATEN KLUNGKUNG
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 31 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan : Jumat, 31 Oktober 2025
Subjek : Pembentukan Tim Tambahan Penghasilan ASN
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 314/01.7/HK/2025
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: