KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 217/01.3/HK/2023 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 217/01.3/HK/2023 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 217/01.3/HK/2023
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 217/01.3/HK/2023 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Sabtu, 31 Mei 2025
Tanggal Pengundangan : Rabu, 31 Mei 2023
Subjek : Penggunaan Produk dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 217/01.3/HK/2023
Urusan Pemerintahan : Perekonomian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Bagian Administrasi Pembangunan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mencabut Keputusan Bupati Klungkung Nomor 163/01.3/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: